Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPKN) mengingatkan masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap klinik kecantikan dan produk kecantikan abal-abal yang beredar di pasaran. Hal ini disampaikan sebagai langkah untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memiliki izin resmi dan dapat membahayakan kesehatan.
BPKN menegaskan pentingnya memastikan bahwa klinik kecantikan yang dikunjungi dan produk kecantikan yang digunakan memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau lembaga terkait lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk tersebut telah melewati uji keamanan dan kualitas yang ketat sehingga aman digunakan oleh konsumen.
Klinik kecantikan abal-abal seringkali menggunakan bahan-bahan berbahaya dan tidak terjamin keamanannya. Selain itu, praktik-praktik yang dilakukan oleh klinik tersebut juga seringkali tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan. Oleh karena itu, konsumen perlu berhati-hati dalam memilih klinik kecantikan yang akan dikunjungi dan memastikan bahwa klinik tersebut memiliki izin resmi serta tenaga medis yang kompeten.
Sementara itu, produk kecantikan abal-abal juga dapat mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri, hydroquinone, dan bahan kimia lainnya yang dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, bahkan kerusakan permanen pada kulit. Oleh karena itu, konsumen perlu teliti dalam memilih produk kecantikan yang akan digunakan dan memastikan bahwa produk tersebut telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari BPOM.
Dengan waspada terhadap klinik kecantikan dan produk kecantikan abal-abal, diharapkan masyarakat Indonesia dapat terhindar dari risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh produk-produk ilegal dan tidak terjamin keamanannya. Selain itu, konsumen juga diimbau untuk selalu melakukan pembelian produk kecantikan hanya di tempat-tempat yang terpercaya dan memastikan bahwa produk tersebut telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang.