Daging biawak merupakan salah satu jenis daging yang sering kali menjadi perdebatan apakah halal atau haram dalam Islam. Beberapa ulama berpendapat bahwa daging biawak termasuk dalam kategori hewan yang dihalalkan untuk dikonsumsi, sedangkan yang lain berpendapat sebaliknya.
Menurut pendapat yang pertama, daging biawak dianggap halal karena biawak termasuk dalam kategori hewan-hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir secara lancar. Hal ini sesuai dengan prinsip dalam agama Islam bahwa hewan yang dihalalkan untuk dikonsumsi adalah hewan yang memiliki darah yang mengalir secara lancar. Selain itu, daging biawak juga dianggap sebagai makanan yang tidak dilarang secara khusus dalam kitab suci Al-Quran maupun hadis Nabi Muhammad SAW.
Namun, pendapat yang kedua mengatakan bahwa daging biawak haram untuk dikonsumsi dalam Islam. Hal ini disebabkan karena biawak adalah hewan yang hidup di dua alam, yaitu di darat dan di air, sehingga dianggap sebagai hewan yang tidak jelas statusnya dalam agama Islam. Selain itu, biawak juga sering diidentifikasi sebagai hewan yang kotor dan berbahaya, sehingga tidak layak untuk dikonsumsi.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara ulama-ulama mengenai halal atau haramnya daging biawak, sebaiknya umat Islam tetap berhati-hati dalam memilih makanan yang dikonsumsi. Penting untuk selalu memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi adalah halal dan tidak meragukan, serta menjauhi makanan yang dianggap haram dalam agama Islam. Selain itu, konsultasikan juga dengan ahli agama untuk mendapatkan penjelasan yang lebih mendalam mengenai permasalahan ini.