Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) terus mendorong penguatan materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan. Hal ini dilakukan guna meningkatkan keberlanjutan sektor pariwisata di Indonesia.
Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan sangat penting agar sektor pariwisata dapat berkembang secara berkelanjutan. Dengan adanya regulasi yang kuat dan jelas, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelaku pariwisata, baik itu pengusaha pariwisata, pekerja pariwisata, maupun wisatawan.
Salah satu poin yang ditekankan dalam penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan adalah mengenai perlindungan lingkungan dan keberlanjutan pariwisata. Hal ini penting mengingat pariwisata seringkali berdampak negatif terhadap lingkungan, seperti kerusakan alam, pencemaran, dan kerusakan sosial. Dengan adanya aturan yang ketat mengenai pengelolaan lingkungan dan keberlanjutan pariwisata, diharapkan pariwisata dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Selain itu, penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan juga mencakup regulasi terkait pengembangan infrastruktur pariwisata, pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja pariwisata, promosi pariwisata, serta pengelolaan destinasi pariwisata. Semua itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pariwisata Indonesia di kancah global.
Dengan adanya penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan, diharapkan sektor pariwisata di Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan negara. Kemenpar akan terus bekerja keras untuk memastikan regulasi yang ada dapat mendukung pertumbuhan sektor pariwisata yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.