Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus dihukum secara tegas. Hal ini disampaikan oleh Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dalam sebuah pertemuan dengan para pejabat terkait di Jakarta.

Darmawati menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dari segala bentuk pelecehan, baik fisik maupun psikis. Menurutnya, pelecehan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang harus ditindak secara serius dan tidak boleh dibiarkan.

Kementerian PPPA juga telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah dan menangani kasus pelecehan, termasuk dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi perempuan dan anak-anak. Selain itu, Kemen PPPA juga bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait untuk memberikan perlindungan dan rehabilitasi bagi korban pelecehan.

Darmawati juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk memberantas pelecehan dan melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.

Dengan adanya komitmen dari Kementerian PPPA dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pelecehan, diharapkan kasus-kasus pelecehan dapat diminimalisir dan perempuan serta anak-anak dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan terlindungi. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan.