Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting merupakan salah satu makanan yang sangat populer di Indonesia. Namun, ada beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait dengan status kehalalan kepiting. Apakah kepiting termasuk makanan halal atau haram?

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting termasuk makanan halal. Hal ini dikarenakan kepiting termasuk jenis hewan laut yang memiliki ciri-ciri sebagai hewan laut yang halal untuk dikonsumsi menurut ajaran agama Islam.

MUI juga menegaskan bahwa kepiting yang diolah dan disajikan dengan cara yang benar dan tidak dicampur dengan bahan haram juga tetap dianggap halal. Namun, harus diperhatikan bahwa kepiting yang dimakan harus berasal dari sumber yang halal dan tidak bercampur dengan barang haram.

Meskipun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengonsumsi kepiting. Salah satunya adalah memastikan kepiting yang akan dimakan dalam keadaan masih hidup atau baru saja dimasak, karena kepiting yang sudah mati sebelum dimasak dapat menjadi sumber racun dan dapat membahayakan kesehatan.

Jadi, bagi Anda yang gemar menyantap kepiting, tidak perlu khawatir tentang status kehalalan kepiting. Asalkan memastikan kepiting yang dikonsumsi berasal dari sumber yang halal dan diolah dengan benar, maka kepiting tetap dapat dinikmati sebagai makanan yang halal menurut ajaran agama Islam.