Masyarakat sebut sosialisasi lebih diperlukan dari peraturan MBDK
Masyarakat di Indonesia seringkali berpendapat bahwa sosialisasi lebih penting dan diperlukan daripada hanya mengandalkan peraturan MBDK (Masyarakat Berbudaya Damai dan Kreatif) dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar. Hal ini dikarenakan sosialisasi merupakan cara yang lebih efektif untuk membangun kesadaran dan kesadaran masyarakat terhadap norma-norma yang berlaku, serta mendorong partisipasi aktif dari seluruh anggota masyarakat.
Sosialisasi sendiri merupakan proses penyampaian informasi dan nilai-nilai kepada masyarakat dengan tujuan untuk membentuk pola pikir serta perilaku yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Dalam konteks MBDK, sosialisasi menjadi kunci utama dalam memperkuat budaya damai dan kreatif di masyarakat, karena hanya dengan pemahaman yang baik mengenai nilai-nilai tersebut, masyarakat dapat dengan mudah menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, sosialisasi juga memungkinkan adanya dialog yang lebih terbuka antara pihak-pihak yang terlibat, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan secara bersama-sama tanpa harus melibatkan pihak ketiga atau bahkan aparat keamanan. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam lingkungan tempat tinggalnya.
Namun demikian, sosialisasi juga tidak akan berjalan dengan baik jika tidak didukung oleh peraturan yang jelas dan tegas. Peraturan MBDK sendiri merupakan landasan hukum yang mengatur tata tertib dan norma-norma yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi dan peraturan MBDK seharusnya saling mendukung dan melengkapi satu sama lain agar tujuan dari MBDK dapat tercapai dengan baik.
Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar, masyarakat dan pemerintah sebaiknya bekerja sama untuk melakukan sosialisasi secara terus-menerus dan konsisten. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menjadi agen perubahan yang mampu menciptakan lingkungan yang damai dan kreatif bagi semua pihak.