Pemerhati pendidikan sebut hukuman fisik bukan bagian dari KBM

Pemerhati pendidikan sebut hukuman fisik bukan bagian dari KBM

Pendidikan adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam pembangunan suatu bangsa. Namun, sayangnya masih banyak praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan yang seharusnya diterapkan. Salah satu praktik yang masih dianggap kontroversial adalah hukuman fisik di sekolah.

Hukuman fisik di sekolah adalah praktik yang sudah lama diterapkan di beberapa negara, termasuk Indonesia. Namun, banyak pihak yang menilai bahwa hukuman fisik bukanlah bagian dari Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang seharusnya dilakukan di sekolah.

Menurut pemerhati pendidikan, hukuman fisik bukanlah cara yang efektif untuk mendidik siswa. Selain itu, hukuman fisik juga dapat menyebabkan trauma pada siswa dan berdampak negatif pada proses belajar mengajar di sekolah.

Sebagai gantinya, pemerhati pendidikan menyarankan agar pendekatan yang lebih humanis dan edukatif digunakan dalam mendidik siswa. Misalnya dengan memberikan sanksi non fisik seperti pembinaan, konseling, atau tugas-tugas tambahan yang bersifat mendidik.

Pemerhati pendidikan juga menekankan pentingnya peran guru dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan aman bagi siswa. Guru diharapkan dapat memberikan perhatian dan pendampingan yang cukup kepada siswa sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

Dengan demikian, hukuman fisik di sekolah seharusnya tidak lagi dianggap sebagai bagian dari KBM. Sebaliknya, pendidikan yang berpihak pada hak-hak anak dan mengutamakan pendekatan yang humanis dan edukatif harus menjadi fokus utama dalam proses belajar mengajar di sekolah. Semoga dengan adanya kesadaran ini, praktik hukuman fisik di sekolah dapat diminimalisir dan digantikan dengan pendekatan yang lebih baik untuk mendidik generasi penerus bangsa.