PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

Kebijakan PPN 12 persen yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia telah menimbulkan berbagai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Salah satu yang perlu diperhatikan dalam kebijakan ini adalah dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja, terutama di sektor pariwisata.

PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) adalah salah satu organisasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha hotel dan restoran di Indonesia. Mereka menyatakan kekhawatiran terhadap kebijakan PPN 12 persen ini karena dinilai dapat berdampak negatif terhadap industri pariwisata yang sudah terdampak berat akibat pandemi Covid-19.

Salah satu dampak yang diwaspadai adalah penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN 12 persen. Hal ini tentu akan berdampak pada tingkat okupansi hotel dan restoran yang kemungkinan akan semakin menurun. Akibatnya, pengusaha di sektor pariwisata mungkin akan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau melakukan pemangkasan gaji terhadap karyawan mereka.

PHRI menekankan pentingnya pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam merancang kebijakan PPN 12 persen ini. Mereka mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif atau stimulus kepada pelaku usaha di sektor pariwisata yang terdampak kebijakan ini, sehingga mereka dapat tetap menjaga stabilitas ekonomi perusahaan tanpa harus merugikan kesejahteraan karyawan.

Selain itu, PHRI juga menyoroti perlunya peningkatan pelayanan dan infrastruktur pariwisata di Indonesia agar dapat meningkatkan daya saing industri pariwisata di tingkat regional maupun global. Dengan demikian, diharapkan sektor pariwisata dapat menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia yang lebih kuat dan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam merancang kebijakan PPN 12 persen, diharapkan dapat menciptakan kondisi ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri pariwisata. Kesejahteraan pekerja harus tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah agar dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Indonesia.