Pilih untuk tidak memiliki anak atau yang biasa disebut sebagai childfree adalah pilihan hidup yang semakin banyak dianut oleh beberapa pasangan di era modern ini. Namun, dalam konteks agama Islam, bagaimana sebenarnya hukumnya terkait dengan keputusan tersebut?
Dalam Islam, memiliki anak dianggap sebagai suatu anugerah dan amanah dari Allah SWT. Anak merupakan salah satu bentuk ibadah dan juga merupakan kelanjutan dari keturunan yang akan meneruskan dakwah dan keberlangsungan umat Islam. Oleh karena itu, memiliki anak dianggap sebagai suatu kewajiban bagi pasangan yang telah menikah.
Namun, dalam hal ini, ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan. Pertama, setiap pasangan memiliki hak untuk merencanakan keluarganya sesuai dengan kondisi ekonomi, kesehatan, dan psikologis mereka. Jika pasangan merasa bahwa tidak memiliki anak adalah keputusan terbaik untuk kehidupan mereka, maka hal tersebut dapat diterima dalam Islam.
Kedua, dalam Islam juga dijelaskan bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan pasangan merupakan hal yang penting. Jika memiliki anak dapat mengganggu kesejahteraan dan kebahagiaan pasangan tersebut, maka tidak ada larangan dalam agama untuk memilih untuk tidak memiliki anak.
Namun, dalam konteks ini juga perlu diingat bahwa memiliki anak juga merupakan salah satu cara untuk mendapatkan pahala di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, jika pasangan memilih untuk tidak memiliki anak, maka mereka perlu memastikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang dan tidak hanya didasari oleh alasan egois semata.
Dalam akhirnya, keputusan untuk tidak memiliki anak merupakan hak setiap pasangan. Namun, dalam mengambil keputusan tersebut, pasangan perlu mempertimbangkan segala aspek dan konsekuensi yang mungkin timbul dari keputusan tersebut. Selain itu, pasangan juga perlu selalu berdoa dan memohon petunjuk dari Allah SWT agar dapat mengambil keputusan yang terbaik untuk kehidupan mereka.