Untuk bisa bepergian ke luar negeri, salah satu dokumen yang harus dimiliki adalah paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi seseorang sebagai warga negara Indonesia yang berhak untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Bagi Anda yang ingin membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat dokumen yang harus disiapkan untuk membuat paspor baru:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP merupakan dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Untuk membuat paspor baru, Anda harus menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Akta Kelahiran
Akta kelahiran diperlukan sebagai bukti bahwa Anda adalah warga negara Indonesia. Pastikan Anda memiliki fotokopi akta kelahiran yang masih berlaku.
3. Kartu Keluarga (KK)
KK adalah dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga Anda. Fotokopi KK juga diperlukan saat membuat paspor baru.
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK diperlukan untuk menunjukkan catatan kepolisian Anda yang bersih. Anda dapat mengurus SKCK di kantor kepolisian terdekat.
5. Surat Izin Orang Tua (bagi yang belum berusia 17 tahun)
Bagi yang belum berusia 17 tahun, surat izin orang tua juga diperlukan untuk membuat paspor baru.
6. Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
Bagi yang sudah menikah, surat nikah juga harus disertakan sebagai salah satu syarat dokumen untuk membuat paspor baru.
Selain syarat dokumen di atas, Anda juga harus menyiapkan biaya administrasi untuk pembuatan paspor baru. Biaya administrasi ini dapat berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang Anda pilih dan proses pengurusan paspor.
Setelah semua syarat dokumen dan biaya administrasi sudah dipenuhi, Anda dapat mengurus pembuatan paspor baru di kantor Imigrasi terdekat. Proses pengurusan paspor biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kebijakan masing-masing kantor Imigrasi.
Dengan memiliki paspor, Anda bisa bepergian ke luar negeri dengan lebih mudah dan nyaman. Pastikan Anda memenuhi semua syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru agar proses pengurusan paspor berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri.