Pada tanggal 22 Juni 2021, pemerintah Indonesia resmi mengumumkan penggabungan 18 museum dan 34 cagar budaya nasional menjadi satu badan tunggal yang diberi nama Badan Pelestarian Cagar Budaya dan Museum Nasional (BPCBMN). Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk lebih efisien dalam pengelolaan dan pelestarian warisan budaya Indonesia yang beragam dan bernilai tinggi.
Dengan adanya penggabungan ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang lebih baik antara pengelolaan museum dan cagar budaya nasional. BPCBMN akan memiliki tugas dan tanggung jawab yang lebih luas dalam menjaga keberlangsungan dan kelestarian berbagai artefak dan bangunan bersejarah di seluruh Indonesia. Selain itu, BPCBMN juga diharapkan mampu meningkatkan promosi dan edukasi mengenai warisan budaya Indonesia kepada masyarakat luas, baik di dalam maupun di luar negeri.
Penggabungan ini juga diharapkan dapat memperkuat peran lembaga pelestarian cagar budaya dan museum dalam mendukung pembangunan dan promosi pariwisata di Indonesia. Dengan mengelola warisan budaya secara lebih terpadu, diharapkan akan semakin banyak wisatawan yang tertarik untuk mengunjungi berbagai situs bersejarah dan museum di Indonesia.
Namun demikian, penggabungan ini juga menimbulkan berbagai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ada yang menyambut baik langkah ini karena dianggap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan warisan budaya. Namun ada juga yang khawatir akan terjadi kesulitan dalam pengelolaan yang lebih kompleks dan beragam.
Seiring dengan berjalannya waktu, kita akan melihat bagaimana implementasi dari penggabungan 18 museum dan 34 cagar budaya nasional menjadi satu badan ini. Semoga dengan adanya BPCBMN, warisan budaya Indonesia dapat terjaga dengan baik dan tetap menjadi kebanggaan bagi bangsa Indonesia.