Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor merupakan salah satu biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberikan identitas dan keabsahan seseorang sebagai warga negara Indonesia.

Menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri, biaya pembuatan paspor di Indonesia tergantung dari jenis paspor yang diinginkan. Untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun, biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 355.000 untuk pengambilan di kantor Imigrasi dan Rp 405.000 untuk pengiriman paspor melalui pos.

Sedangkan untuk paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun, biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 655.000 untuk pengambilan di kantor Imigrasi dan Rp 705.000 untuk pengiriman paspor melalui pos. Biaya tersebut sudah termasuk pajak penerbitan paspor.

Proses pembuatan paspor biasanya memerlukan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, KK, surat nikah (jika sudah menikah), akta kelahiran, surat keterangan kerja, dan lain sebagainya. Setelah semua dokumen lengkap, masyarakat dapat mengajukan pembuatan paspor di kantor Imigrasi terdekat atau melalui layanan online yang disediakan oleh pemerintah.

Pembuatan paspor memang memerlukan biaya yang tidak sedikit, namun hal ini merupakan investasi yang penting bagi mereka yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor adalah bukti identitas yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan harus selalu dijaga dengan baik.

Dengan demikian, biaya membuat paspor seharusnya tidak dianggap sebagai beban, melainkan sebagai investasi untuk memperluas pengalaman dan pengetahuan di luar negeri. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk memperhatikan prosedur dan biaya pembuatan paspor dengan baik agar dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lancar dan aman.